Suluh Trenggalek – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek jalur perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto kini terus melaju menuju Verifikasi Faktual (Verfak) tahap kedua.
Sebelumnya, Bapaslontersebut telah melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap satu. Kemudian pada tanggal 18-28 Juli 2024 KPU Trenggalek telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan tahap dua dan dinyatakan lolos untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua.
Menurut Ali Sadad, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggara, pihak KPU Trenggalek telah menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi kepada bakal calon terkait.
“Tanggal 28 kemarin sudah menyerahkan BA (Berita Acara) kepada calon terkait,” jelas Ali Sadad, Minggu (28/07/2024).
Lebih lanjut, ia menerangkan ada 147.579 berkas administrasi yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 8.520 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berkas itulah yang akan dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui daring oleh Suluhtrenggalek.com (29/07), pihak KPU Kabupaten Trenggalek telah mempersiapkan dengan maksimal proses verifikasi faktual nantinya.
“Dengan mengingat jumlah yang sangat besar, KPU akan merekrut verifikator untuk membangun PPS di lapangan. Nantinya bukan sampel tapi sensus dan harus ketemu langsung dengan orangnya,” ujar Ali Sadad.
Pihaknya berharap, agar nantinya proses Verfak tersebut berjalan dengan lancar dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi bisa maksimal sesuai harapan. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli sampai 10 Agustus 2024.