Suluh Trenggalek – Awalnya wacana pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diwarnai dengan anggapan tentang kuatnya petahana, hingga banyak yang punya pandangan bahwa kuatnya elektabilitas dan popularitas petahana akan berdampak pada hilangnya nyali para tokoh untuk maju sebagai calon bupati Trenggalek. Hingga saat ini bahkan banyak yang berkeyakinan bahwa jika Petahana maju, dalam hal ini Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin, kemungkinan besar tak akan bisa mengalahkan bupati yang sekaligus Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Jika dilihat dari dinamika politik yang ada, memang lebih banyak muncul para tokoh yang justru ingin maju sebagai pendamping calon bupati saat nanti Muhammad Nur Arifin (MNA) mendaftarkan diri di KPU sebagai bupati di akhir Agustus nanti. Sementara itu, tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di beberapa partai justru tetap dianggap masih jauh dibanding calon petahana. Bahkan munculnya nama-nama tokoh yang mendaftar sebagai bakal calon bupati di beberapa partai ada yang menggapnya sebagai penyedap berita politik saja, yang popularitas dan elektabilitasnya, sekali lagi, sangat jauh dibanding MNA.
Bahkan wacana calon tunggal alias calon yang melawan kotak kosong juga sudah menjadi bahan diskusi atau dianggap sebagai kemungkinan yang terjadi. Intinya, hingga awal juni 2024 lalu, kekokohan tingginya elektabilitas MNA memungkinkan adanya ketiadaan calon atau pasangan calon yang akan maju dengan keberanian tinggi untuk menjadi kompetitor bupati petahana yang tergolong muda itu.
Hingga pada akhirnya muncullah nama bakal calon yang kemudian datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek dengan membawa berkas dukungan calon perseorangan. Nama Suripto bukanlah nama yang asing di dunia pergaulan politik, khususnya Kepemiluan di Kabupaten Trenggalek. Ia datang bersama Cahyo Handriadi—nama yang jauh tidak lebih tenar dibanding Suripto yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek selama tiga periode (2003-2019).
Keduanya merupakan pasangan calon perseorangan yang pada tanggal 12 Mei 2024 yang menyerahkan berkas, di antaranya adalah jumlah bukti dukungan berupa fotokopi E-KTP yang sudah diunggah di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Masyarakat yang mengikuti dunia sosial-politik di Trenggalek mengaitkan penyerahan berkas ke KPU oleh dua sosok yang menjadi “pengurus” media online Kabartrenggalek.com mengkaitkannya dengan munculnya akun media sosial yang bernama “Koalisi Sandal Jepit.”
Akun tersebut memang sejak kemunculannya sudah memposting tema-tema keunggulan calon perseorangan dan buruknya partai politik. Postingan terakhir sebelum dua nama “tuwek-tuwekan” Kabartrenggalek itu datang ke KPU dibuat tiga hari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 9 Mei 2024, sebuah kalimat yang cukup tendensius: “Coba sebutkan 1 saja, apa manfaat partai dalam hidupmu?”
Hingga dua sosok yang sering berkumpul itu datang ke KPU itu lalu diberitakan Kabartrenggalek.com yang mereka miliki, banyak orang yang mengira bahwa Suripto adalah calon bupatinya, sedangkan Cahyo Handriadi adalah calon wakilnya. Tapi ternyata setelah muncul beritanya di media, banyak yang baru tahu bahwa ternyata nama Suripto adalah bakal calon wakilnya, sedangkan Cahyo adalah bakal calon bupatinya. Lalu, sebagaimana diposting oleh akun Facebook (FB) Koalisi Sandal Jepit, sepasang sosok yang berupaya menjadi calon perseorangan itu membuat singkatan dari dua nama yang mudah diucapkan dan enak didengar: CARITO, Cahyo-Suripto!
Ada sebagian kalangan yang menyambut baik kehadiran nama dua orang yang hendak mencalonkan diri dari jalur perseorangan-yang kadang dalam bahasa media dan bahasa masyarakat disebut juga “calon independen” itu. Meskipun demikian, tampaknya jagat wacana politik di Trenggalek relatif kurang ramai dalam memperbincangkan tentang peluang “calon independen” sebagai alternatif terhadap calon dari jalur Partai Politik (Parpol).
Akun FB Koalisi Sandal Jepit sendiri, yang merupakan mesin propaganda awal untuk kehadiran CARITO sendiri juga masih terlalu ringkih untuk media penyadaran politik. Akun tersebut hingga tulisan ini saya buat, masih diikuti 1,3 ribu followers. Akun ini memasang postingan terakhirnya pada tanggal 22 Juni lalu, diberi “Like” oleh 9 orang dan dikomentari dua orang, salah satunya adalah akun FB Bonari Nabonenar, seorang kolega dua sosok yang hendak berjuang jadi paslon yang oleh Radar Trenggalek dianggap “siap menjadi penantang petahana”.
Jika dilihat dari niat bakal paslon untuk menjadi alternatif dari calon dan calon terpilih dari partai politik yang dianggap kurang bisa memberikan keberpihakan pada rakyat, sebenarnya paslon “independen” punya peluang besar untuk jadi gerakan yang baik dan bermasa depan bagi demokrasi. Ini akan bisa jadi bahan diskusi yang bisa memberikan kontribusi terhadap demokrasi, khususnya di Trenggalek. Tapi tampaknya ruang demokrasi yang ada belum begitu diwarnai tentang wacana pentingnya gerakan politik lewat calon perseorangan ini. Meskipun sebenarnya munculnya paslon independen ini sendiri juga sudah menjadi catatan yang menarik.
Salah satu hal yang menarik adalah bahwa ternyata di tengah keyakinan akan kuatnya MNA sebagai bupati petahana yang diyakini akan maju dan diyakini akan menang, ternyata ada bakal Pasangan Calon (Paslon) yang berjuang maju untuk jadi kompetitor. Meskipun demikian, masih ada kalangan yang belum yakin bahwa CARITO akan lolos. Dan hal inilah yang tampaknya banyak jadi pertanyaan.
Tidak mudah untuk lolos sebagai pasangan calon bagi mereka yang ingin daftar di KPU dari jalur perseorangan. Baik bakal paslon dari jalur perseorangan atau jalur partai politik atau gabungan partai politik, nantinya mereka akan daftar di KPU pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Hanya saja bakal paslon perseorangan harus lolos dulu dalam persyaratan dukungan minimal yang harus dipenuhi yang memang waktunya akan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2024 nanti.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) hingga 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Berdasarkan ketentuan itu, bakal calon perseorangan yang akan mendaftarkan sebagai calon di KPU harus menyerahkan minimal 44.075 bukti dukungan berupa fotokopi E-KTP.
Ketika tulisan ini dibuat, KPU sedang melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap orang yang namanya diserahkan oleh bakal paslon ke KPU sebagai bukti dukungan. Sebelumnya, setelah berkas dukungan diterima pada tanggal 12 Mei 2024, KPU Trenggalek melakukan verifikasi administrasi terhadap buki dukungan. Meskipun jumlah fotokopi E-KTP yang diserahkan di atas 44.075 (batas minimal), KPU Trenggalek masih mengembalikan berkas dukungan untuk diperbaiki. Tentu saja, karena yang belum memenuhi syarat lumayan banyak.
Sebagaimana diberitakan Radar Trenggalek (12/06/2024), KPU Trenggalek telah melakukan vermin terhadap 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh tim CARITO. Tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS). Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sisanya 44.623 bukti dukung dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jadi, berapa bukti dukungan yang memenuhi syarat?
Dalam verifikasi admistrasi, KPU meneliti kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan. Jika tidak sesuai maka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda. Yang dimaksud ganda ini, diketahui banyak nama nama yang sama yang diulang-ulang. Meskipun jumlah yang diserahkan lebih dari syarat minimal (44.075), tapi hampir semuanya nama yang sama, diulang-ulang. Ganda berlipat-lipat!
Sebagaimana ketentuan yang ada, bakal paslon CARITO diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan diberi kesempatan untuk menyerahkan lagi. Tanggal 7 Juni 2024, untuk kedua kalinya tim dari CARITO menyerahkan bukti dukungan. Yang mengagetkan dilihat dari sisi jumlah, ternyata jumlah bukti dukungan untuk diverifikasi administrasi lagi mencapai 101.406 dukungan dengan sebaran 14 kecamatan.
Apakah jumlah bukti dukungan itu akan banyak yang memenuhi syarat atau setidaknya memenuhi syarat minimal?
KPU melakukan vermin perbaikan hingga tanggal 18 Juni 2024. Tahap administrasi untuk yang kedua kali ini dilakukan, dan berlanjut pada verifikasi faktual (verfak). Proses verifikasi faktual saat ini sedang dilakukan oleh KPU. KPU dalam verfak ini menggunakan sensus dan bukan sampel. KPU dibantu PPK, PPS, dan pihak-pihak yang dibentuknya akan memeriksa bukti syarat dukungan door to door ke yang bersangkutan.
Hasil verifikasi inilah yang tampaknya ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama para pemerhati dan praktisi politik dan demokrasi elektoral di Trenggalek. Rekapitulasi hasil verifikasi akan dilakukan. Ada kemungkinan lolos jika yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ketentuan tentang jumlah minimal dukungan. Bisa jadi masih ada perbaikan karena dalam Pedoman Teknis KPU Nomor 532 Tahun 2024, masih dimungkinkan perbaikan lagi dan verifikasi lagi. Kita tunggu hingga 19 Agustus2024!
Jika hasil verifikasi lolos, maka CARITO akan bisa mendaftarkan diri sebagai paslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024 bersama paslon dari jalur parpol. Jika tidak, CARITO tentu akan jadi bahan cerita! Setidaknya cerita tentang upaya menjadi pasangan calon independen yang bukan diusung oleh partai politik!
Kita tunggu saja “carito” yang akan terjadi![]