Suluh Trenggalek – Seperti Pemilu 2024 yang telah lewat, isu pencatutan nama warga dengan tercantumnya NIK juga kembali muncul dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
Kalau pada Pemilu 2024 pencatutan nama untuk kepentingan keanggotaan partai politik sebagai syarat lolos verifikasi menuju peserta Pemilu, dalam Pilkada 2024 ini pencatutan nama dan penggunaan KTP serta NIK digunakan untuk bukti dukungan pasangan calon perseorangan.
Memang, ada beberapa kerugian ketika nama kita dicatut tanpa kita tahu atau tanpa merasa kita pernah dimintai KTP untuk bukti dukungan politik bagi mereka yang ingin berkontestasi. Ada dampak psikologis yang dalam, perasaan sakit hati ketika tanpa diajak komunikasi tiba-tiba KTP kita dan NIK kita digunakan dan diperlihatkan pada orang lain dan digunakan atau dimanfaatkan tanpa seijin kita. Belum kerugian lainnya.
Sebenarnya bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP anda tercatut atau tidak lewat situs resmi Komisi Pemilihan Umumn (KPU) secara update? Dalam situs resmi tersebut, ada fitur khusus untuk mengecek data pendukung calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Berikut cara melihatnya:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
- Gulirkan ke bawah dan klik pada bagian ‘NIK’.
- Masukkan NIK KTP Anda.
- Kemudian klik ‘saya bukan robot’, lalu tekan ‘cari’.
- Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai pendukung calon perseorangan tersebut.
Apabila kalian merasa tidak mendukung calon perseorangan tersebut, dan identitas kalian tercatut. Kalian bisa melaporkan kepada Bawaslu atau Panwascam di tempat kalian.